Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Nama Jabatan dan Gelar, Kedudukan, Penghasilan dan Larangan Keanggotaan Partai Politik Wakil Kepala Daerah Tingkat I

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1960
TentangNAMA JABATAN DAN GELAR, KEDUDUKAN, PENGHASILAN DAN LARANGAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK WAKIL KEPALA DAERAH TINGKAT I
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Januari 1960
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2495
Jumlah diDownload139