Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penugasan Kepada pt Perusahaan Listrik Negara (persero) untuk Melakukan percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor194
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG
MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2014
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan402
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
  • Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Tenaga Listrik Terbarukan Batubara, dan Gas
Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Tenaga Listrik Terbarukan Batubara, dan Gas