Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Sosial terhadap Komunitas Adat Terpencil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor186
Tahun2014
TentangPEMBERDAYAAN SOSIAL
TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan390
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Desember 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum