Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Sosial terhadap Komunitas Adat Terpencil
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 186 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 23 Desember 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10252 |
| Jumlah diDownload | 10 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 390 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 24 Desember 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil