Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 Tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor177
Tahun2014
TentangTIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN PIMPINAN TINGGI MADYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5275
Jumlah diDownload186
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan381
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Desember 2014
Pejabat Pengundangan