Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antarapemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republikrakyat Tiongkok Tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi(memorandum of Understanding Between The Government Ofthe Republic of Indonesia and The Government of The People�srepublic of China On Scientific An
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 370 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Desember 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional