Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketujuh Perpres 10-2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Ri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun2007
TentangPERUBAHAN KETUJUH PERPRES 10-2005 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6581
Jumlah diDownload179