Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Hukum, Nama Jabatan, Gelar, Penghasilan dan Keuntungan-keuntungan Lainnya Kepala Daerah, Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1961
TentangKEDUDUKAN HUKUM, NAMA JABATAN, GELAR, PENGHASILAN DAN KEUNTUNGAN-KEUNTUNGAN LAINNYA KEPALA DAERAH, KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DAN WAKIL KEPALA DAERAH TINGKAT I
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 September 1961
Pejabat yang MenetapkanJ. LEIMENA.
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7243
Jumlah diDownload121
Tahun Pengundangan1961
Nomor Pengundangan286
Nomor Tambahan2330
Tanggal Pengundangan21 September 1961
Pejabat PengundanganA.W. SURJODININIGRAT.