Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina Mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Antariksa untuk Maksud Damai (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Cabinet of Ministers of Ukraine On Cooperation In The Exploration and Peaceful Uses of Outer Space)
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 35 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Maret 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Pengesahan Treaty On Principles Concerning The Activities of States In The Exploration and Use of Outer Space, Including The Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (traktat Mengenai Prinsip-prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-benda Langit Lainnya, 1967)
- Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Convention On International Liability For Damage Caused by Space Objects, 1972 (konvensi Tentang Tanggungjawab Internasional Terhadap Kerugian yang Disebabkan Oleh Benda-benda Antariksa, 1972)
- Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Convention On Registration of Objects Launched Into Outer Space, 1975 (konvensi Tentang Registrasi Benda-benda yang Diluncurkan ke Antariksa 1975)
- Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Agreement On The Rescue of Astronauts, The Return of Astronaut and The Return of Objects Launched Into Outer Space (persetujuan Tentang Pertolongan Astronot, Pengembalian Benda-benda yang Diluncurkan ke Antariksa