Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1963 Tentang Badan Urusan Karet Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1963
TentangBADAN URUSAN KARET RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juni 1963
Pejabat yang MenetapkanDJUANDA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5525
Jumlah diDownload39
Tahun Pengundangan1963
Nomor Pengundangan65
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Juni 1963
Pejabat PengundanganA.W. SURJODININIGRAT.