Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun2011
TentangBANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL DAN PUPUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Maret 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku