Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Umum Bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun2006
TentangTUNJANGAN UMUM BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan