Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 288 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 November 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 03/PER/M.KUKM/I/2016 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah