Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor137
Tahun2015
TentangRINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan     
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan288
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 November 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum