Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1963 Tentang Penertiban Pembangunan Baru Disepanjang Jalan Antara Jakarta-bogor-puncak-cianjur, Diluar Batas-batas Daerah Khusus Ibukota Jakarta-raya, Daerah Swatantra Tingkat Ii Bogor dan Daerah Swatantra Tingkat Ii Cianjur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1963
TentangPENERTIBAN PEMBANGUNAN BARU DISEPANJANG JALAN ANTARA JAKARTA-BOGOR-PUNCAK-CIANJUR, DILUAR BATAS-BATAS DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA-RAYA, DAERAH SWATANTRA TINGKAT II BOGOR DAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II CIANJUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Juni 1963
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6155
Jumlah diDownload43
Tahun Pengundangan1963
Nomor Pengundangan55
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juni 1963
Pejabat PengundanganMOH. ICHSAN