Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Protocol 6 Railways Border and Interchange stations (protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun perpindahan Perkeretaapian)
| Tahun Pengundangan | 2022 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 202 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 21 Oktober 2022 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional