Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2020 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor122
Tahun2020
TentangPEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2021
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2020
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat308
Jumlah diDownload415