Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor122
Tahun2015
TentangTUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2750
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan242
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan