Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1963 Tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, Acara dan Tugas Pengadilan-pengadilan Sipil dan Kejaksaan di Propinsi Irian Barat.
Tahun Pengundangan | 1963 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 42 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Mei 1963 |
Pejabat Pengundangan | MOH. ICHSAN |