Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1963 Tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, Acara dan Tugas Pengadilan-pengadilan Sipil dan Kejaksaan di Propinsi Irian Barat.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1963
TentangTINDAKAN-TINDAKAN SEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKAN KESATUAN SUSUNAN, KEKUASAAN, ACARA DAN TUGAS PENGADILAN-PENGADILAN SIPIL DAN KEJAKSAAN
DI PROPINSI IRIAN BARAT.
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Mei 1963
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8390
Jumlah diDownload43
Tahun Pengundangan1963
Nomor Pengundangan42
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Mei 1963
Pejabat PengundanganMOH. ICHSAN