Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 236 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Oktober 2015 |
Pejabat Pengundangan |