Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Third Protocol to Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea (protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 111 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pengesahan Third Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea (Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8848 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 205 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 November 2018 |
Pejabat Pengundangan |