Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 Tentang Gaji Atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor110
Tahun2013
TentangGAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA SERTA INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2013
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan254
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Desember 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :