Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor109
Tahun2020
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2016
TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 November 2020
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan259
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 November 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum