Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Agreement On Trade In Services Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of India (persetujuan Mengenai Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India)
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 203 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 November 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of India (persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India)