Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Pemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor108
Tahun2016
TentangPemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat643
Jumlah diDownload40
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan310
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2016
Pejabat Pengundangan