Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2006 Tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor108
Tahun2006
TentangPENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS RADIO REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3199
Jumlah diDownload152