Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor107
Tahun2024
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 September 2024
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat251
Jumlah diDownload254