Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor105
Tahun2024
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 September 2024
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat213
Jumlah diDownload212