Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Protocol 2 Designation of Frontier Posts (protokol 2 Penunjukan Pos-pos Perbatasan)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor105
Tahun2020
TentangPENGESAHAN PROTOCOL 2 DESIGNATION OF FRONTIER POSTS (PROTOKOL 2 PENUNJUKAN POS-POS PERBATASAN)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 November 2020
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2973
Jumlah diDownload187
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan252
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 November 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum