Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Kunjungan Kapal Wisata (yacht) Asing ke Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor105
Tahun2015
TentangKUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan105
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 September 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum