Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Agreement On The Establishment of The Centre For Indonesia-malaysia-thailand Growth Triangle Sub Regional Cooperation (persetujuan Pembentukan Pusat Kerja Sama Subregional Segitiga Pertumbuhan Indonesia-malaysia-thailand)
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 224 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Desember 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional