Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Agreement On The Establishment of The Centre For Indonesia-malaysia-thailand Growth Triangle Sub Regional Cooperation (persetujuan Pembentukan Pusat Kerja Sama Subregional Segitiga Pertumbuhan Indonesia-malaysia-thailand)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor104
Tahun2013
TentangPENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE CENTRE FOR INDONESIA-MALAYSIA-THAILAND GROWTH TRIANGLE SUB REGIONAL COOPERATION (PERSETUJUAN PEMBENTUKAN PUSAT KERJA SAMA SUBREGIONAL SEGITIGA PERTUMBUHAN INDONESIA-MALAYSIA-THAILAND)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6670
Jumlah diDownload237
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan224
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Desember 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum