Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Penilai Proyek Kreta Api Jakartabandung

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor102
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2015 TENTANG PENILAI PROYEK KRETA API JAKARTABANDUNG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat814
Jumlah diDownload231
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan210
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan