Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Kerangka Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (framework Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of India On Cooperation In The Exploration and Uses of Outer Space For Peaceful Purposes)
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 233 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Oktober 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional