Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Kerangka Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (framework Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of India On Cooperation In The Exploration and Uses of Outer Space For Peaceful Purposes)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor101
Tahun2020
TentangPENGESAHAN KERANGKA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG KERJA SAMA EKSPLORASI DAN PENGGUNAAN ANTARIKSA UNTUK TUJUAN DAMAI (FRAMEWORK AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA ON COOPERATION IN THE EXPLORATION AND USES OF OUTER SPACE FOR PEACEFUL PURPOSES)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Oktober 2020
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4973
Jumlah diDownload187
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan233
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Oktober 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum