Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor101
Tahun2016
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2290
Jumlah diDownload38
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan265
Nomor Tambahan5962
Tanggal Pengundangan06 Desember 2016
Pejabat Pengundangan