Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor101
Tahun2015
TentangTUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN ANALISIS DAN TRANSAKSI KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5487
Jumlah diDownload248
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan208
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan