Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-undang di Mahkamah Agung Oleh Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor100
Tahun2016
TentangPenanganan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah Undang-Undang Di Mahkamah Agung Oleh Pemerintah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8400
Jumlah diDownload331
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan256
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 November 2016
Pejabat Pengundangan