Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 17 Februari 2011 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 11689 |
| Jumlah diDownload | 221 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan