Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun2007
TentangTATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Maret 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3011
Jumlah diDownload329
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum