Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pemberian Darmasarjana, Darmasiswa dan Darmatamu Kepada Cendekiawan, Mahasisiwa, Pelajar dan Pejabat Negara Asing
Tahun Pengundangan | 1961 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 205 |
Nomor Tambahan | 2268 |
Tanggal Pengundangan | 27 April 1961 |
Pejabat Pengundangan | SANTOSO |