Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pemberian Darmasarjana, Darmasiswa dan Darmatamu Kepada Cendekiawan, Mahasisiwa, Pelajar dan Pejabat Negara Asing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1961
TentangPEMBERIAN DARMASARJANA, DARMASISWA DAN DARMATAMU KEPADA CENDEKIAWAN, MAHASISIWA, PELAJAR DAN PEJABAT NEGARA ASING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 April 1961
Pejabat yang MenetapkanDJUANDA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7143
Jumlah diDownload33
Tahun Pengundangan1961
Nomor Pengundangan205
Nomor Tambahan2268
Tanggal Pengundangan27 April 1961
Pejabat PengundanganSANTOSO