Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pemberian Darmasarjana, Darmasiswa dan Darmatamu Kepada Cendekiawan, Mahasisiwa, Pelajar dan Pejabat Negara Asing
| Tahun Pengundangan | 1961 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 205 |
| Nomor Tambahan | 2268 |
| Tanggal Pengundangan | 27 April 1961 |
| Pejabat Pengundangan | SANTOSO |