Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1960 Tentang Pakaian Dinas dan Tanda Pangkat Kepala-kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1960
TentangPAKAIAN DINAS DAN TANDA PANGKAT KEPALA-KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TINGKAT I
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan