Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Portugal Tentang Pembebasan Visa Tinggal Jangka Pendek untuk Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas dan Khusus (agreement Between The Republic of Indonesia and The Portuguese Republic On Short-term Stay Visa Exemption For Holders of Diplomatic, Service and Special Passports)
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 9 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 Januari 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian