Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Menteri Republik Indonesia Dahulu dan Bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Serta Janda Atau Anak Yatim Piatunya
Tahun Pengundangan | 1961 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 5 |
Nomor Tambahan | 2144 |
Tanggal Pengundangan | 11 Februari 1961 |
Pejabat Pengundangan | MOH. ICHSAN |