Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Menteri Republik Indonesia Dahulu dan Bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Serta Janda Atau Anak Yatim Piatunya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1961
TentangPEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA BEKAS MENTERI REPUBLIK INDONESIA DAHULU DAN BEKAS ANGGOTA BADAN PEKERJA KOMITE NASIONAL PUSAT, SERTA JANDA ATAU ANAK YATIM PIATUNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Februari 1961
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5668
Jumlah diDownload39
Tahun Pengundangan1961
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan2144
Tanggal Pengundangan11 Februari 1961
Pejabat PengundanganMOH. ICHSAN