Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Pemberian "uang Jasa" Kepada Bekas Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1960
TentangPEMBERIAN "UANG JASA" KEPADA BEKAS KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KONSTITUANTE
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Januari 1960
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4336
Jumlah diDownload288