Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Pemberian "uang Jasa" Kepada Bekas Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1960
TentangPEMBERIAN "UANG JASA" KEPADA BEKAS KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KONSTITUANTE
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan