Peraturan Presiden Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak Atas Penghasilan (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Belarus For The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes On Income)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 06 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Belarus for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 Februari 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8899 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 14 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 Februari 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional