Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1960 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Tentang Penetapan Anggaran Belanja dan Sumber-sumber Pendapatan Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1959

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1960
TentangMENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN BELANJA DAN SUMBER-SUMBER PENDAPATAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1959
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Maret 1960
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1960
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Maret 1960
Pejabat Pengundangan