Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1959 Tentang Pengubahan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1959
TentangPENGUBAHAN TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 September 1959
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1959
Nomor Pengundangan101
Nomor Tambahan1857
Tanggal Pengundangan19 September 1959
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum