Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 1962 Tentang Penggunaan dan Pengawasan Atas Penggunaan dana-dana Investasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1962
TentangPENGGUNAAN DAN PENGAWASAN ATAS PENGGUNAAN DANA-DANA INVESTASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1962
Nomor Pengundangan41
Nomor Tambahan2468
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan