Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 Tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja dari Republik Indonesia untuk Tahun 1960

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1960
TentangPENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1960
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Maret 1960
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum