Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 55 Tahun 1960 Tentang Penyempurnaan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor55
Tahun1960
TentangPENYEMPURNAAN ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 1944
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1960
Nomor Pengundangan173
Nomor Tambahan2116
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum