Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 52 Tahun 1960 Tentang Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 Tahun 1959 (lembaran Negara Tahun 1959 No. 139) Tentang Keadaan Bahaya
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 52 |
| Tahun | 1960 |
| Tentang | PERUBAHAN PASAL 43 AYAT (5) PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 1959 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NO. 139) TENTANG KEADAAN BAHAYA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7505 |
| Jumlah diDownload | 2 |
| Tahun Pengundangan | 1960 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 170 |
| Nomor Tambahan | 2113 |
| Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (lembaran-negara tahun 1959 No. 19), Sebagai Undang-undang *)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (lembaran-negara tahun 1959 No. 19), Sebagai Undang-undang *)