Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 50 Tahun 1960 Tentang Larangan Organisasi-organisasi dan Pengawasan Perusahaan-perusahaan Orang Asing Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor50
Tahun1960
TentangLARANGAN ORGANISASI-ORGANISASI DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ORANG ASING TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1960
Nomor Pengundangan157
Nomor Tambahan2105
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan