Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1962
TentangPERUSAHAAN DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1962
Nomor Pengundangan31
Nomor Tambahan2447
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan