Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 1962 |
Tentang | PERUSAHAAN DAERAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1962 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 31 |
Nomor Tambahan | 2447 |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |